Jakarta, 5 Maret 2020—Anggota DPD RI yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Fahira Idris melalui pengacaranya Aldwin Rahadian menyampaikan klarifikasi terkait informasi pasien dalam pengawasan virus corona yang di posting di akun twitternya pada hari Sabtu, 29/02/2020 ke Bareskrim. Oleh pihak-pihak tertentu Fahira Idris dituding menyebarkan hoaks dan dilaporkan ke polisi. Padahal, Informasi yang diposting Fahira meneruskan pemberitaan salah satu media online tribunnews (wartakota.tribunnews.com) terkait 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia yang memang sudah terkonformasi.
“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas undangannya untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, ada tugas kedewanan yang tidak bisa saya tinggalkan. Sedianya saya ingin mengklarifikasi langsung persoalan ini ke Bareskirm, sekaligus melaporkan pihak-pihak yang memfitnah saya sudah menyebar berita palsu. Untuk itu karena saya tidak bisa memenuhi undangan, saya kirimkan klarifikasi dalam bentuk surat atau keterangan tertulis,” tukas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/3).
Dalam klarifikasinya, Fahira mengungkapkan, postingannya di twitter dengan menautkan informasi dari sumber resmi media online wartakota.tribunnews.com sebagai upaya untuk menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar mulai waspada dan menyiapkan upaya mitigasi terhadap penyebaran virus corona, termasuk juga kepada seluruh masyarakat daerah agar berhati-hati dan menjaga kondisi kesehatan.
“Letak hoaksnya dimana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari media online tersebut. Yang dimaksud ‘dalam pengawasan’ tidak lain adalah ‘suspek’ dan tidak berarti ‘positif terinfeksi virus corona COVID-19’. Dan faktanya jika merujuk ke informasi yang disampaikan media ini memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspek. Tidak ada satupun kalimat baik oleh media tersebut ataupun dari saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka ‘digoreng’ bahwa saya menginformasikan bahwa sudah ada kasus corona di Indonesia. Ini fitnah keji. Saya akan laporkan balik,” tegasnya.
Untuk mengonfirmasi klarifikasi ini dan menegaskan bahwa berita yang diteruskannya bukanlah berita bohong, Fahira meminta Bareskrim menggali informasi langsung dari redaktur media online yang bersangkutan.
Apa yang dilakukannya, lanjut Fahira, adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas pengawasannya sebagai Anggota DPD RI yang diberi amanah oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah mengawasi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah masing-masing terutama di tengah berbagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Tautan berita yang sudah terkonformasi ini sebagai salah satu cara agar pemerintah daerah mulai waspada dan menyiapkan upaya mitigasi terhadap penyebaran virus ini, termasuk juga kepada seluruh masyarakat daerah agar lebih waspada dan menjaga kesehatan. Tugas pegawasan ini, sambungnya dilindungi oleh Pasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.
“Apa yang saya lakukan ini adalah tugas pegawasan yang harus saya jalankan dan tugas saya ini dilindungi oleh undang-undang atau mempunyai imunitas. Pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” jelas Fahira Idris. #