Komite III Perjuangkan Kesejahteraan Serta Kompetensi Guru & Dosen
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Kesejahteraan Guru & Dosen Masih Jauh dari Harapan a

Komite III Perjuangkan Kesejahteraan Serta Kompetensi Guru & Dosen

Kemarin Saya pimpin Rapat Dengar Pendapat Komite III #DPDRI Membahas Inventarisasi Materi Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bersama Ketua Komite Aparatur Sipil Negara Profesor Dr. Sofian Effendi, Ketua Forum Rektor Profesor Dr. Suyatno dan Profesor Dr. Budi Djatmiko di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Senayan Jakarta.

Memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen menjadi agenda penting yang didorong Komite III DPD RI, dalam RDPU pembahasan perubahan UU No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen. Kesejahteraan guru dan dosen saat ini masih jauh dari harapan, apalagi mengingat tantangan globalisasi dan digitalisasi ekonomi dan krisis karakter menuntut penguatan profesi guru dan dosen.

Didalam perubahan UU Guru dan Dosen perlu memuat:

(a) penguatan kompetensi guru dan dosen yang bermutu;
(b) kesejahteraan guru dan dosen yang merata;
(c) perlindungan hukum bagi profesi guru dan dosen dan;
(d) pelibatan orang tua dalam pendidikan.

Salah satu fakta yang ada saat ini, adanya perbedaan pada tingkat kesejahteraan untuk mereka yang mengajar di lembaga pendidikan swasta ataupun negeri. Perhatian terhadap guru dan dosen seharusnya tidak dibeda-bedakan. Karena itu, ke depan perlu ada perbaikan nasib semua guru dan dosen di semua lembaga pendidikan.

Perlu juga dimasukan ketentuan agar guru dan dosen bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, serta memasukan ketentuan tentang perkembangan teknologi informasi dalam proses pembelajaran

Dalam perubahan UU Guru & Dosen ini perlu pengaturan afirmasi untuk memastikan penyelesaian guru honorer K2 yang selama ini berlarut larut, dan perlu penguatan kewenangan terhadap guru dan dosen untuk kebebasan akademik dan otonomi proses pembelajaran di kelas.

Yang jelas, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengawal perubahan UU Guru dan Dosen untuk perbaikan masa depan pendidikan nasional, Insya Allah Komite III DPD RI akan terus mengawal perubahan UU ttg Guru dan Dosen semaksimal mungkin, mohon doanya dari sahabat-sahabatku semua, khususnya para #Guru dan #Dosen ❤

Ada usulan agar UU yang mengatur tentang Guru dan Dosen bisa diatur terpisah. Guru di bawah Kemendikbud, sedangkan Dosen di bawah Kemendikti. Jadi perlu dipertimbangkan pengaturan terpisah agar lebih fokus, tapi kita nanti kami akan mendengar masukan lagi dari para pakar pendidikan dulu sebelum memutuskan pemisahan.

Bila ada masukan untuk revisi UU tentang Guru & Dosen, silahkan ditunggu masukannya, bisa di kolom komentar Ini, atau bila panjang, bisa dikirim ke email fahiraidris.dpd@gmail.com

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!