Rmol.co – Fahira Idris Ketua Umum Gerakan Anti Miras (GeNAM) menyampaikan, sejak dideklarasikan 1 September 2013, GeNAM sudah mampu menghentakkan isu minuman keras bukan hanya di Jakarta tetapi juga hampir di semua daerah di Indonesia.
“Salah satu isu utama awal GeNAM berdiri adalah terbitnya aturan larangan minimarket menjual miras. Alhamdulilah sudah terealisasi. Sekarang sudah dapat dipastikan tidak ada minimarket di seluruh Indonesia yang menjual bir dan sejenisnya,” ujar Fahira dalam sambutan buka puasa bersama di Rumah Aspirasi Fahira Idris di Jalan H. Sa’abun Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jakarta Selatan, kemarin petang (Kamis, 1/6).
Hadir dalam acara tersebut berbagai komunitas di antaranya anggota Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Pusat, Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, GeNam Mengaji, Pejuang Subuh, GEMA 165, dan Sahabat Buni Yani.
“Kita juga punya andil ‘menggagalkan’ niat Kemendagri yang ingin melonggarkan aturan penjualan miras dan menenggelamkan wacana penghapusan perda miras yang kamarin sempat menjadi ajang ‘test the water’ yang alhamdulilah setelah kita lawan dengan opini di media sosial dan media massa wacana ini tidak ada lagi. Daerah-daerah yang punya perda miras tetap bisa menjalankan perda tersebut,” tutur senator asal DKI Jakarta.
Fahira melanjutkan, wacana yang dilemparkan GeNAM mengenai pentingnya daerah-daerah punya perda miras juga cukup mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, perlunya Indonesia punya aturan miras setingkat UU agar berlaku nasional.
“Kita dorong DPR guna memberikan fokus untuk segera menyelesaikan RUU LMB. Hanya saja dari catatan saya sudah setahun RUU LMB ini meleset dari target penyelesaiannya. Mereka menjanjikan Juni 2016 selesai, sekarang sudah Mei 2017. Hampir setahun,” imbuhnya.
Fahira menceritakan bahwa dirinya di Senayan baik secara formal maupun informal ‘terus menggedor pintu’ para anggota Pansus menanyakan komitmen mereka.
“Lewat media pun, saya sebagai ketum GeNAM juga mengultimatum mereka untuk serius menyelesaikan RUU ini karena sudah sangat mendesak. Kita masih membaca di berbagai media korban miras berjatuhan dan kejahatan dibawah pengaruh miras terus terjadi,” tegasnya.
Fahira menuturkan niat silaturahmi kali ini menjadi momen, untuk menyatakan derap langkah GeNAM kembali agar tetap solid. Ia juga mengingatkan tantangan ke depan soal miras pasti terus ada.
“Salah satunya, nanti setelah RUU LMB ini disahkah salah satu pasal yang penting adalah soal peran serta masyarakat menyosialisasikan bahaya miras di mana GeNAM harus bisa menjadi garda terdepan sebagai organisasi anti miras pertama di Indonesia. Kita harus bisa memanfaatkan pasal ini untuk meluaskan organisasi dan meluaskan kegiatan kita lagi,” serunya.