Diskusi “Miras Oplosan Yang Mematikan” bersama host cantik mbak Brigita Manohara dan dokter spesialis jantung yang cerdas dr.Vito Damay di program Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews.
Semoga RUU Larangan Minuman Beralkohol cepat tuntas, karena dalam RUU ini siapa saja yang berani memproduksi segala jenis minol termasuk yang racikan (oplosan) dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketegasan hukuman yang hemat GeNAM (Gerakan Nasional Anti Miras) juga pasti akan membuat efek jera adalah pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok. Artinya jika miras yang diproduksi memakan korban (menghilangkan nyawa yang mengosumsinya) maka hukumannya maksimal bisa maksimal 13-15 tahun.
Persoalan utama miras saat ini yaitu tidak ada efek jera bagi para pelanggarnya karena sanksi yang diterima sangat ringan juga terjawab dengan RUU ini. Hukuman pidana penjara dan denda yang ada dalam RUU ini, akan sangat efektif membuat jera, tidak hanya bagi yang melanggarnya, tetapi akan membuat orang berpikir dua kali untuk memproduksi, mendistribusikan dan mengonsumsi miras. (pasal 18-21)
Saya sangat prihatin atas maraknya korban yang meninggal akibat miras oplosan. Dari data terakhir yang Saya dapat, hingga saat ini sudah ada 82 orang yang tewas. Terdiri dari 51 orang di beberapa daerah di Jawa Barat (Cicalengka, Kabupaten Bandung, Depok) dan 31 di Jakarta.
Sebenarnya, peristiwa jatuhnya puluhan korban meningal akibat miras oplosan ini bukan yang kali pertama terjadi. Ini sudah kejadian berulang-ulang dan tiap tahun selalu ada peristiwa besar akibat miras oplosan. Tetapi, seperti tidak ada langkah nyata bagi kita untuk menghentikan semua ini. Kalau sudah seperti ini, tidak salah kalau kita katakan miras adalah mesin pembunuh.
Memang banyak sebab kenapa konsumsi miras terutama miras yang oplosan ini marak. Beberapa hipotesa mengatakan akibat tekanan hidup, stres, tidak punya pekerjaan, pengaruh lingkungan dan pergaulan dan lainnya.
Namun, bagi saya sebab utama kenapa begitu luar biasanya miras di negeri ini adalah karena walau sudah 72 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum mempunyai regulasi setingkat undang-undang terkait larangan miras. Padahal bahaya miras tidak hanya merusak kesehatan jiwa peminumnya, tetapi menjadi biang berbagai persoalan sosial dan kriminal. Sebab yang lain itu (tekanan hidup dll) cuma sebab turunan saja.
Persoalan utama lainnya karena tidak ada efek jera bagi para pelanggarnya Sanksi yang diterima begitu ringan. Ini karena, aturan khusus terkait miras secara nasional yang ada saat ini hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) yang sama sekali tidak bisa menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan produksi, peredaran, dan konsumsi miras yang begitu kompleks.
Masalah begini besar, aturan yang ada hanya Permen. Ini kan ironis dan memalukan bagi negeri sebesar ini. Kalau bicara masalah data atau fakta, kerusakan akibat miras itu nyata dan jadi pemandangan kita sehari-hari.
Mohon maaf, negeri ini seperti tidak punya skala prioritas dalam menyelesaikan masalah di masyarakat. Ironis.
Fahira Idris,
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras.