Ini yang Dikerjakan DPD RI Pada Masa Sidang I
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Ini yang Dikerjakan DPD RI Pada Masa Sidang I

Ini yang Dikerjakan DPD RI Pada Masa Sidang I

Metrotvnews.com – DPD menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berikut kerja AKD selama masa sidang I tahun sidang 2017-2018:

Komite III

Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyampaikan, fokus Komite III ada beberapa aspek. Komite ini memiliki tugas dan kewajiban di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja, ekonomi kreatif, keluarga berencana, dan perpustakaan.

Untuk program legislasi, Komite III fokus kepada penyusunan RUU tentang Sistem Pengupahan, RUU tentang Ketahanan Keluarga. Sedangkan untuk pengawasan, Komite III fokus implementasi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain menjalankan tugas legislasi dan pengawasan, Fahira menyampaikan bahwa pihaknya juga fokus pada permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia. Permasalahan yang dimaksud yaitu kebijakan merumahkan sebagian karyawan PT Freeport Indonesia.

“Kebijakan itu sebagai bentuk inefesiensi yang akhirnya menimbulkan problematika sengketa antara serikat kerja dengan perusahaan,” kata Fahira.

Untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut, Komite III telah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial serta Dirjen Pembinaan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Komite I

Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani mengatakan, Komite I telah melaksanakan fungsi legislasi, yaitu penyusunan rancangan undang-undang (RUU), pengawasan implementasi UU, serta penyusunan pandangan DPD terhadap pembahasan RUU.

Untuk penyusunan RUU, Benny menyampaikan, Komite I telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Kedua RUU tersebut telah disahkan pada 19 September 2017.

Sedangkan fungsi legislasi diimplementasikan dalam penyusunan pandangan DPD. Komite I fokus pada RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Guna melengkapi pandangan yang akan disampaikan, Komite I rencananya rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk fungsi pengawasan, Komite I DPD fokus pada pengawas pelaksanaan UU Nomor I Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Komite I juga mengawasi pelaksanaan reforma agraria.

“Khususnya terkait restribusi lahan dan legislasi aset,” kata Benny dalam rapat paripurna DPD di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Komite II

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, dalam fungsi legislasi pihaknya telah menyelesaikan dua RUU usul inisiatif, yaitu RUU tentang Energi Terbarukan dan RUU tentang Penyelenggaraan Kegeologian.

Sedangkan tugas Komite II terkait penyampaian pandangan terhadap RUU, Parlindungan menyampaikan bahwa Komite II telah memberikam masukan terhadap pembahasan RUU Perkelapasawitan. Komite II diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU Perkelapasawitan.

“Pada pembahasan RUU tersebut, Komite II telah menyusun masukan dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan Baleg DPR,” kata Parlindungan.

Sedangkan fungsi pengawasan, Parlindungan menyebutkan bahwa pada masa sidang kali ini pihaknya fokus mengawasi implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Komite IV

Dalam fungsi pengawasan, Komite IV DPD fokus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2016 terhadap keuangan pemerintah daerah. Di mana pencapaian opini dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, khususnya LKPD 2015 dan 2016 mengalami peningkatan.

Namun, Komite IV menyayangkan peningkatan hanya bersifat kuantitatif. Dari sisi kualitas opini relatif masih rendah. Sedangkan fungsi legislasi, Komite IV akan mengusulkam dua RUU, yaitu RUU tentang Kekayaan Negara dan RUU tentang Pajak Penghasilan.

BAP DPD

Pada masa sidang kali ini, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) fokus pada laporan hasil pemeriksaan keuangan TVRI. Stasiun televisi pelat merah itu selalu mendapat opini tidak menyatakan pendapat (TMP) selama tiga tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, BAP juga fokus menindaklanjuti sembilan pengaduan masyarakat. Pengaduan terkait sengketa lahan antara warga Sawah Brebes, Desa Branti dengan PT Kereta Api; rencana pembanguman Rumah Sakit Haji Batam; sengketa lahan masyarakat Repatriam dari Suriname dengan PT Tunas Rimba Raya.

Masalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Prabu, Lombok Tengah; permasalahan lahan antara masyarakat Desa Sungai Burung dan Desa Sungai Purun Besar dengan PT Tanakapuas Makmur dan PT Tri Kartika di Kalimantan Barat; pembangunan gedung SMKN 12 di Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, sengketa lahan antara masyarakat Kebon, Semarang, dengan PT KAI; permohonan perlindungan dan advokasi sengketa tanah antara masyarakat Sadar Tertib keluarga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan KORPRI Jaya dengan PT KAI Tanjung Karang, Bandar Lampung; sengketa lahan warga Kecamatan Karang Intan, Kalimantan Selatan dengan TNI Angkatan Darat.

Badan Kehormatan DPD

Ketua BK DPD Mervin I. S. Komber menyampaikan, pihaknya mengusulkan penegakkan disiplin para senator dengan memberikan penghargaan dan hukuman. Usulan itu akan dibahas dalam rapat gabungan dengan pimpinan DPD dan alat kelengkapan DPD agar menyepakati penegakkan kedisiplinan seluruh senator.

PPUU DPD

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu kunjungan kerja bersama Baleg DPR dalam rangka inventarisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, rapat gabungan bersama komite dalam rangka pembahasan RUU usulan DPD yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2018, harmonisasi RUU Kekayaan Negara dan RUU tentang Pajak Penghasilan, serta rembuk nasional Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah.

Rembuk nasional memperoleh kesimpulan bersama, yaitu DPD menginisiasi pembentukan forum konsultasi dan mediasi dalam penyusunan perda. Forum itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih perda dengan aturan setingkat UU.

BKSAP DPD

Badan Kerja Sama Parlemen (BKSAP) telah menggelar sosialisasi dengan tema Pariwisata Daerah yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu tujuan sosialisasi itu adalah mendapatkan masukan dari pakar dan narasumber terkait potensi dan peluang pengembangan pariwisata di daerah.

BKSAP juga menggelar regional diplomatic gathering di Provinsi Sulawesi Selatan pada 15-17 November. Acara itu bertujuan untuk memfasilitasi tukar pikiran dan kesepakatan antara duta besar, pemimpin politik daerah, dan parlemen mengenai peluang dan tantangan kerja sama investasi dan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!