Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Kampung Susun Akuarium Bukti Bahwa Keadilan di Jakarta Nyata

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Walau sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati, tetapi keputusan hakim ini harus dihormati.

Anggota DPD RI yang juga aktivitas perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, tuntutan JPU berupa hukuman mati kepada terdakwa predator anak sejatinya adalah tuntutan yang sangat tepat. Tuntutan hukuman mati juga sesuai dengan sudah dijadikannya kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa atau sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Walau idealnya kejahatan seperti ini dihukum mati seperti tuntutan JPU, tetapi saya menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun saya juga mendukung jika JPU ingin mengajukan banding. Memang predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat karena akan sangat berbahaya dan menimbulkan trauma besar terutama bagi korban. Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (15/2).

Menurut Fahira, kekerasan seksual terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dikategorikan kejahatan luar biasa karena mempunyai dampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan terdakwa berlapis-lapis. Mulai dari memperdaya dan mengancam anak-anak, berpotensi mengganggu kesehatan anak baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda, dan kejahatan yang paling keji adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji terdakwa ini juga menyebabkan keresahan publik luas.

“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim. Saya berharap kasus ini menjadi kasus penting untuk diingat bersama dan menjadi pertimbangan penegak hukum di mana saja bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus seberat mungkin,” pungkas Fahira Idris.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!