Viva.co.id – Zaskia Gotik dipastikan tidak akan lepas begitu saja dari penyelidikan kasus dugaan penghinaan lambang negara meski Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) telah menyatakan diri mencabut berkas laporan perkara itu di Polda Metro Jaya.
Sebab, salah satu pelapor kasus yang sama yakni, Fahira Idris, memastikan tidak akan mengikuti jejak LSM KPK.
“Saya pastikan, tetap berlanjut dan kita berharap Polda Metro Jaya serius mengusut tuntas kasus ini meskipun LSM KPK mencabut berkas laporannya,” kata Fahira Idris saat berbincangan dengan VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Kamis 24 Maret 2016.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengatakan, pencabutan berkas laporan LSM KPK tidak mempengaruhi laporan pribadinya di kasus ini. “Tidak ada hubungan dan pengaruh, karena saya laporan sendiri,” ujarnya.
Zaskia diduga telah menghina lambang negara saat tampil di acara musik di RCTI. Zaskia saat itu, menyebut Hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan menyebut lambang sila kelima dalam Pancasila itu bebek nungging.
Zaskia dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.