Kasus penganiayaan terhadap guru oleh Murid di Sampang, Madura yang berujung kematian sungguh memprihatinkan. Peristiwa memilukan tersebut harus jadi yang terakhir di dalam dunia pendidikan Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, Jumat (2/1) di Jakarta, guna menyikapi kasus meninggalnya Ahmad Budi Santoso guru SMAN 1 Torjun Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang meninggal dunia karena dianiaya siswanya sendiri HI, kemarin.
“Siswa yang melakukan penganiayaan harus diproses secara hukum sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Fahira mengatakan, kasus yang menimpa guru Budi ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik itu pelaku dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pembuktian terakhir bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menegakan jaminan perlindungan terhadap guru sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, proses hukum harus segera berjalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin berjalannya proses hukum tersebut agar semua pihak mendapatkan keadilan yang sama.
Fahira mengingatkan, jika proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan dengan adil, dikhawatirkan akan terulang kembali kejadian serupa di wilayah lain.
Senator asal DKI Jakarta ini menjelaskan, kerja-kerja guru saat ini menjadi sangat rentan dengan keselamatan, khususnya keselamatan jiwa. Oleh karena itu, perlu dan mendesak untuk dipertimbangkan adanya aturan-aturan baru yang mengakomodir upaya pencegahan aksi kriminalisasi terhadap guru dari siswa, orang tua ataupun masyarakat.
“Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kriminalisasi tersebut adalah dengan merevisi UU Guru dan Dosen agar lebih memberikan aspek perlindungan hukum terhadap guru,” katanya.
Fahira menambahkan, saat ini DPD RI sedang menginventarisir berbagai macam persoalan yang perlu direvisi dalam UU tentang Guru dan Dosen. “Salah satu persoalan krusial yang ada saat ini dalam UU Guru dan Dosen ialah masih lemahnya perlindungan hukum. Kita ingin memperbaiki UU yang ada agar lebih komprehensif,” pungkasnya.
#PressRelease