Merdeka.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Fahira Idris kembali mengecam rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang berencana membangun toko khusus yang menjual miras. Rencana Ahok itu dilakukan terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kecaman tersebut dituliskan senator asal DKI Jakarta itu melalui akun Twitter-nya. Menurutnya, wacana Ahok tersebut mengada-ada dan tidak ada urgensinya.
“Bagi orang yang cerdas, harusnya paham bahwa Permendag No. 06 Tahun 2015 bukan lah NERAKA bagi Produsen #Miras karena BUKAN Pelarangan TOTAL,” tulis Fahira melalui akun Twitter pribadinya, Senin (20/4).
Supermarket dan hypermarket, lanjutnya, masih diperbolehkan menjual minuman keras dengan syarat mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan. Restoran dan cafe-cafe yang memiliki izin masih boleh menjual minuman beralkohol.
“Saya yakin tidak akan bangkrut para pemilik dan pemegang saham perusahaan #Minol #Miras gara-gara Permendag No. 06 Tahun 2015,” lanjutnya.
Lebih lanjut, putri mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris ini juga menyayangkan rencana Ahok tersebut, yang menurutnya merupakan ide Asosiasi Pedagang Minuman Beralkohol.
“Ide Toko Khusus #Miras ini memang dari Asosiasi Pedagang Minuman Beralkohol, tetapi CELAKA nya ide ini begitu semangat disetujui Pak #Ahok,” ujarnya.
Seperti diketahui, larangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket mulai diberlakukan pada Kamis (16/4). Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.