Fahira Idris : Perlu Evaluasi Total Seluruh Proyek Infrastruktur
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris Ajak Seluruh Ormas Bersatu Lawan UU Ormas

Fahira Idris : Perlu Evaluasi Total Seluruh Proyek Infrastruktur

Disela-sela melaksanakan ibadah umroh di tanah suci, Senator Jakarta Fahira Idris yang juga Ketua Komite III DPD RI, menyampaikan pernyataannya terkait kecelakaan kerja yang terjadi beruntun di sejumlah proyek infrastruktur di ibukota.

Fahira meminta Pemerintah melakukan evaluasi total terhadap semua proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan, apakah sudah sesuai dengan asas, prinsip, dan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang ditandatangi Presiden Jokowi pada 12 Januari 2017 lalu.

“Jika saja UU Jasa Konstruksi dijadikan salah satu landasan dalam pembangunan infrastruktur, kecelakaan konstruksi tidak akan semarak ini,” ujarnya, Kamis (22/2) di Madinah, Arab Saudi.

Undang-Undang Jasa Konstruksi, lanjut Fahira, sudah lengkap mengatur mulai dari asas dan tujuan, penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (4K), sampai kualitas tenaga kerja konstruksi itu sendiri.

“Jadi landasannya utamanya harus undang-undang, bukan agar cepat selesai atau buru-buru, kemudian diresmikan, dan dijadikan ‘jualan’ keberhasilan pemerintah. Tepat waktu memang harus, tetapi, kontraktor juga wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya dan tepat mutu. Kalau cepat selesai tetapi tidak bermutu kan berbahaya bagi keselamatan publik,” tukasnya.

Selain jatuhnya korban dan terhambatnya rakyat merasakan manfaat dari infrastruktur, petaka lain yang dikhawatirkan dari maraknya kecelakaan konstruksi ini adalah turunnya daya saing jasa konstruksi Indonesia.

Maraknya kecelakaan konstruksi belakangan ini, selain menimbulkan korban jiwa dan merugikan publik juga melahirkan dampak-dampak lain salah satunya dikhawatirkan akan menurunkan daya saing jasa konstruksi Indonesia di tingkat Asean.

“Saat ini di dunia Indonesia berada peringkat 37, di bawah Singapura. Dengan terjadinya insiden-insiden ini, dikhawatirkan daya saing jasa konstruksi Indonesia akan makin turun,” tegas Fahira.

Padahal sebagai negara terbesar di Asean yang mempunyai kebutuhan infrastruktur yang banyak dan beragam, Indonesia sangat berpotensi merebut pasar jasa konstruksi di kawasan ini. Oleh karena itu landasan pembangunan infrastruktur harus dikembalikan kepada undang-undang (UU) salah satunya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Fahira mengingatkan, bahwa pembangunan infrastruktur yang tidak mengedepankan mutu dan keselamatan tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Karena, semakin berkualitas layanan jasa atau pekerjaan konstruksi di sebuah negara maka akan semakin berkualitas juga pembangunan infrastruktur sebuah negara yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi. Demikian juga sebaliknya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ambruknya kepala pilar jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (20/2), menambah panjang daftar kecelakaan dalam proyek infrastruktur. Dalam enam bulan terakhir, setidaknya terjadi 12 kecelakaan dalam berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. Telusur.co.id

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!