Manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses disinyalir menyalahi banyak peraturan. Perusahaan pembuat kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses meledak, Kamis pagi 26 Oktober. Puluhan karyawan menjadi korban. Fakta di lapangan menyebutkan beberapa korban berusia di bawah umur.
Ketua Komite III DPD Fahira Idris menegaskan, mempekerjakan anak di bawah umur jelas melanggar hukum. Dia meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, karena diduga ada banyak pelanggaran terhadap peraturan.
“Selain diduga kuat tidak memenuhi standar keamanan, pemilik pabrik juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Fahira kepada Metrotvnews.com, Jumat 27 Oktober 2017.
Fahira menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
“Jika dilanggar, pelaku akan dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun,” sebut Fahira.
Fahira menyebutkan, ini masalah serius, bukan hanya soal meledaknya pabrik tersebut hingga menimbulkan korban, tetapi juga ada anak-anak di sana. Komite III DPD akan mengawal kasus ini hingga pihak yang paling bertanggung jawab diadili.
“Dan dijatuhi hukum semaksimal mungkin agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tandas dia. Metrotvnews.com