Baru-baru ini Walikota Surabaya Tri Risma Harini melalui bagian hukum Pemkot Surabaya, melaporkan netizen yang diduga melakukan penghinaan terhadap dirinya ke polisi. Risma mengaku bahwa ia tidak ingin Ibunya direndahkan, dan saat ini terduga pelaku penghinaan telah ditindak oleh kepolisian.
Anggota DPD/MPR RI Fahira Idris juga sempat membuat laporan polisi terhadap AA yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 untuk kasus meme Joker, namun menurut Fahira tipe laporannya dengan laporan yang dibuat oleh pihak Walikota Surabaya sangat berbeda.
Dasar Laporan Berbeda
“Pertama yang harus dipahami laporan Saya soal meme Joker tidak ada kaitannya dengan kritik, pencemaran nama baik atau hinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, tetapi soal mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain / milik publik. Jadi lebih kepada tindakan terhadap foto resmi Gubernur DKI Jakarta yang diubah. Makanya pasal yang dijadikan dasar laporan saya adalah UU ITE pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1. Jadi siapapun yang menjadi gubernur dan foto resminya diubah-ubah pasti saya laporkan. Laporan ini juga saya tempuh atas aspirasi konstituen saya,” tegas Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Kamis (6/2).
Fahira tidak membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi laporan dibuat atas dugaan pelanggaran sesuai aturan yang telah disebutkan di atas. Selain itu, pelaporan yang dibuat Fahira merupakan bentuk penyerapan aspirasi dari konstituennya sebagai wakil rakyat.
“Jadi tidak bisa disamakan laporan saya dengan laporan kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya, karena sangat jauh berbeda dasar laporannya. Memang banyak yang salah paham, banyak yang mengira laporan saya adalah soal hinaan kepada Gubernur DKI Jakarta, padahal bukan soal itu. Hinaan bahkan mungkin cacian menjadi risiko pejabat publik di negera demokrasi seperti Indonesia. Makanya laporan saya bukan soal hinaan, tetapi dokumen resmi yang dirusak,” terang Fahira dari Airport saat menunggu pesawat ke Jambi.
Percaya Polisi Profesional
Fahira juga mengaku banyak yang bertanya, bahwa penindakan laporan yang dibuat oleh Walikota Surabaya sangat cepat, sedangkan laporan dirinya untuk AA terkesan low response. Menanggapi pertanyaan tersebut, Fahira menjelaskan bahwa dirinya percara kepolisian bertindak profesional dalam menangani setiap pengaduan masyarakat yang masuk.
“Terkait laporan terkait hinaan terhadap walikota Surabaya yang cepat direspon, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada Polrestabes Surabaya kerena mereka yang paham. Terkait laporan saya, yang saat ini belum ada perkembangan berarti, saya masih percaya polisi akan mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional dan saya akan terus mengawal itu. Saya percaya koridor hukum satu-satunya cara yang harus ditempuh jika kita melihat ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang,” tutur Fahira.