Pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah dalam kerangka pembinaan olahraga guna mewujudkan masyarakat yang produktif, dan menciptakan atlet yang potensial sekaligus mencegah timbulnya korupsi di bidang olahraga di daerah.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di ruang rapat Komite III DPD RI, Senayan, Jakarta Selasa (30/1).
Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menyampaikan, hasil RDPU Komite III bersama Kemenpora dan KOI juga mendorong dilakukannya koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga Kementerian Pendidikan dan Kemenpora dalam pengembangan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi.
Dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia khususnya kaderisasi atlet berbakat dan berprestasi. Ditekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pengembangan olahraga, serta pentingnya pembangunan pola kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami juga merekomendasikan atlet yang berprestasi baik secara fisik normal maupun penyandang disabilitas diberikan penghargaan menjadi Pegawai Negeri Sipil, beasiswa, tunjangan perumahan dan penghargaan lain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ekonomi terhadap para atlet,” katanya.
Fahira menjelaskan, terkait kendala yang dihadapi Pemerintah sampai saat ini yang berkaitan dengan pendanaan olahraga khususnya di daerah. Dapat dicarikan solusinya melalui kerjasama dengan BUMN, sponsorship dan pelaku industri olahraga.
Dia menambahkan, grand desain pembangunan olahraga di masa depan yang dirancang pemerintah dengan istilah sport science dengan metode kolaborasi pengembangan bibit unggul atlit yang disertai dengan pengembangan keilmuan dan teknologi, diharapkan jangan sebatas program di atas kertas.
“Standarisasi nasional olahraga sebagai panduan pengembangan, pemantauan dan pelaporan capaian standar nasional keolahragaan perlu dilakukan oleh Pemerintah atau lembaga mandiri lainnya dengan melibatkan tenaga keolahragaan profesional. Di samping itu, program perbaikan sarana prasarana, organisasi dan pelayanan minimal olahraga harus diimplementasikan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Deputi Kemenpora Profesor Mulyana mengutarakan, peran serta pemda dalam memajukan bidang olahraga sangat vital. Sebab, pemda memiliki anggaran untuk dialokasikan untuk memajukan dunia olahraga.
“Pengembangan olahraga butuh biaya cukup besar, apalagi olahraga prestasi. Pemda memiliki anggaran, kalau di daerah mengandalkan sponsorship cukup sulit karena adanya keterbatasan anggaran dan mereka memiliki prioritas lain selain olahraga,” kata Mulyana.
#PressRelease