Capaian Komite III DPD RI Selama Masa Sidang 2014 Hingga 2017 di Bidang Pendidikan
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris Kecewa MK Tolak Pasal Kesusilaan

Capaian Komite III DPD RI Selama Masa Sidang 2014 Hingga 2017 di Bidang Pendidikan

Selama menjalankan fungsi, tugas dan wewenang dari tahun 2014-2017, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menorehkan prestasi sebagai bentuk optimalisasi peran mereprentasikan kepentingan masyarakat dan daerah. Pencapaian dimaksud dilakukan dengan serangkaian kegiatan baik kunjungan kerja, reses, rapat dengar pendapat dengan ahli maupun rapat kerja dengan menteri diikuti penyampaian berbagai dokumen terkait.

Fakta menunjukkan, DPD RI sejak tahun 2010 sampai 2015 telah menyatakan sikap menolak penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Di dalam pandangan DPD RI, UN telah melanggar prinsip-prinsip pedadogis, psikologis, dan sosiologis serta pemborosan keuangan negara sehingga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi pembangunan.

Selain itu, secara yuridis, Putusan Mahkamah Agung atas perkara Nomor 2596 L/Pdt/2009 menegaskan, Pemerintah tidak dapat menyelenggarakan UN sebelum standar peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap terpenuhi. Pada 2015, DPD RI mempertegas selain menolak UN, DPD RI memberikan pengecualian, apabila UN hendak dilaksanakan maka dibatasi hanya sebagai sarana pemetaan mutu pendidikan. Bukan syarat kelulusan peserta didik. Termasuk, DPD RI mendukung penguatan indeks integritas melalui penyelenggaraan UN. DPD RI berprinsip, UN hanya dapat digunakan  sebatas pemetaan mutu pendidikan dan sarana intervensi bagi penguatan indeks integritas.

DPD RI telah turut berkontribusi mengubah paradigma UN yang semula hanya penentu kelulusan. Namun, saat ini digunakan bagi pemetaan mutu pendidikan serta mengembangkan indeks integritas. Hal ini merupakan capaian DPD RI melalui Komite III sehingga UN diselenggarakan dengan konsep dan visi yang lebih baik dari sebelumnya.

Kurikulum 2013

DPD RI melalui Komite III telah memberikan pemikiran penting yang dipertimbangkan oleh Pemerintah di dalam melakukan penyempurnaan berkelanjutan implementasi Kurikulum 2013. Pertama, pemikiran DPD RI menjadi bagian pertimbangan pemerintah dalam membangun perspektif lebih berkualitas dlaam implementasi Kurikulum 2013. Kedua, DPD-RI turut berperan melalui kapasitasnya yang berpengaruh di daerah untuk memfasilitasi penyampaian informasi, keluhan dan fakta yang menjadi kendala bagi implementasi Kurikulum 2013 yang berkualitas.

Guru Honorer

DPD-RI telah mendorong kementerian terkait untuk memikirkan penyelesaian permasalahan guru honorer. Hal ini berdampak pada upaya DPR dan Pemerintah hendak melakukan revisi UU ASN. Selain itu, DPD RI telah membangun opini di publik agar pemerintah dapat berkomitmen untuk memastikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru honorer.

 

#PressRelease

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!