Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan bahwa delapan fraksi di Senayan mendukung peredaran minuman beralkohol di masyarakat dipandang tidak mengagetkan.
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus ditargetkan disahkan pada Juni 2016. Namun, hingga detik ini tidak jelas perkembangannya.
Bagi Fahira, pengesahan RUU LMB yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak sepakat miras menjadi barang terlarang. Begitu juga perluasan pemidanaan zina yang hingga detik ini masih ada fraksi yang menginginkan hanya untuk mereka yang sudah terikat perkawinan saja atau sama dengan yang diatur dalam KUHP yang ada saat ini.
“Jika ada anggota atau fraksi DPR yang setuju miras dijual di warung-warung mungkin perlu dicek kesehatan jiwa dan pikirannya. Selain itu, menganggap perzinahan sesama jenis dan mereka yang belum terikat perkawinan tidak bisa dipidana, sama saja Anda melegalkan hubungan intim sesama jenis, kumpul kebo dan seks bebas. Ini sama saja mengajak ‘perang’ umat,” kecam Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras.
Fahira mengharapkan semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU LMB dan RUU KUHP dengan memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada pemerintah. Masyarakat harus terus bersuara mengingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak main-main dalam membahas kedua RUU ini.
“Sekali saya mau ingatkan DPR dan pemerintah untuk bijak dalam membahas kedua RUU ini, terlebih ini menjelang Pemilu 2019. Jangan membuat kegaduhan baru dengan memutuskan pasal-pasal yang kontraproduktif di kedua RUU ini,” pungkas Fahira.