Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria (RA) sebagai program prioritas yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2014-2019 sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan sosial khususnya di bidang Pertanahan. Dalam periode waktu lima tahun tersebut, Pemerintah menargetkan capaian Reforma Agraria melalui dua skema, yaitu legalisasi dan redistribusi lahan sebanyak 9 juta hektar (4,5 juta ha legalisasi dan 4,5 juta ha redistribusi) dan Perhutanan Sosial sebanyak 12,7 juta hektar.
Program RA di jalankan dengan 6 (enam), yaitu melalui: a) penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agrarian; b) penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA); c) kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah obyek agraria; d) pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas TORA; e) pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh masyarakat; dan f) kelembagaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
Komite I DPD RI melakukan Kunjungan Kerja (kunker) dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) di Palembang pada Selasa (04/09). Kunker yang dipusatkan di Kantor Pertanahan Sumsel ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komite I Fahira Fahmi Idris beserta Senator Hendri Zainudin (Dapil Sumsel), Senator Abdul Gaffar Usman (Dapil Riau), Senator Riri Damayanti (Dapil Bengkulu), Senator Tellie Gazalie (Dapil Babel), Senator Andi Surya (Dapil Lampung), Senator Ahmad Subadri (Dapil Banten), Santor Hafidz Asrom (Dapil DIY), Senator Muh Idris (Dapil Kaltim), Muh Sofwat Hadi (Dapil Kalsel), dan Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT).
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Fahmi Idris mengatakan, terdapat sejumlah rekomendasi dalam kunker tersebut. Diantaranya apresiasi capaian dan upaya yang telah dilakukan BPN Sumsel, khususnya dalam legalisasi dan redistribusi tanah.
“BPN Sumsel perlu melakukan sejumlah langkah strategis dan upaya yang ekstra mengingat target 9 Juta ha yang menjadi ouput RA menyisakan waktu kurang dari setahun (2019),” katanya.
Komite I pun meminta BPN Sumsel berkoordinasi secara intensif dengan Pemda setempat untuk mengatasi sejumlah kendala dan permasalahan yang menghambat terealisasinya RA, khususnya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) seperti yang terjadi di BPN Banyuasin, Prabumulih, dan Ogan Ilir.
“Kita juga meminta BPN memaksimalkan Gugus Tugas yang sudah ada untuk meningkatkan sosialisasi program RA sampai kepada teknis pelaksanaannya untuk mengatasi sejumlah persoalan dan hambatan,” ucapnya.
Selain itu, Komite I terus melakukan pengawasan pelaksaan RA sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan DPD RI terhadap kesejahteraan masyarakat daerah, seperti amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bahwa kekayaan alam Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. detiksumsel