Q: Kenapa Bang Japar besok juga mau ikut turun mengawal?
A: Ormas Bang besok turun untuk Jaga & Kawal Anies Baswedan, serta memberi dukungan kepada Pemprov dan Gubernur DKI untuk terus fokus kepada penangangan banjir dan terus melanjutkan program-program penanggulangan banjir. Jika mau kita sandingkan data-data banjir, dapat terlihat jelas kok sejauh mana program pencegahan yang telah dilakukan Pemprov DKI saat ini dibanding sebelumnya. Parameternya bisa dilihat dari kecamatan terdampak, kelurahan terdampak, warga terdampak, jumlah pengungsian, lama genangan, dan lainnya yang jauh berkurang.
Q : Bunda melihat massa yang mau demo Pak Anies tujuannya tepat tidak? Kalau tidak apa alasannya?
A : Demontrasi itu hak warga negara dan dijamin UU, terlepas tujuan tepat atau tidak. Saya melihat bencana banjir ini sudah dijadikan komoditas oleh orang-orang yang selama ini kerjanya memang mendegradasi Pemprov DKI dan Gubernur Anies, tanpa mau memahami fakta yang jelas.
Terkait banjir kita harus paham kontruksi penyebab banjir Jakarta. Kita semua sama-sama pahamlah, apapun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu. Termasuk pembangunan Waduk Ciawi dan Sukamahi di Kabupaten Bogor yang jadi domain pemerintah pusat belum selesai hingga saat ini.
Kita sudah pahamlah penyebab banjir sangat kompleks dan saling terkait. Jadi tidak tunggal. Karena tidak bisa dilepaskan dari keberadaan 13 sungai besar yang melintas antar provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Faktor krusial lainnya adalah persoalan tata ruang dan pemulihan kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane dan pemulihan fungsi kawasan Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur) sebagai daerah resapan air dan DKI Jakarta tidak punya kewenangan untuk itu.
Nah, karena proses pemulihan kawasan hulu ini sifat lintas provinsi dan kementerian, cuma Presiden yang punya kuasa untuk mengoordinasikannya. Dan jangan lupa banjir kemarin juga kita tidak dapat kesampingkan faktor cuaca.
Hujan kemarin itu menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk yang paling ekstrem dan tertinggi sejak 154 tahun lalu.
Q: Apakah besok akan ada indikasi bentrok dengan mereka?
A: Besok kita hadir untuk Jaga & Kawal Anies Baswedan, jadi Insya Allah TIDAK AKAN BENTROK dengan masa pendemo. Justru kita akan turut menjaga potensi bentrok bersama para aparat. Jika ada pihak-pihak yang memprovokasi kita akan serahkan penangangannya kepada pihak keamanan & Polda Metro Jaya
Q : Sejauh ini sebagai senator DKI melihat penanganan dan banjir di ibu kota bagaimana?
A : Jika mau kita sandingkan data-data banjir lewat parameter kecamatan terdampak, kelurahan terdampak, warga terdampak, jumlah pengungsian, lama genangan, dan lainnya yang jauh berkurang artinya progres penanggulangan banjir di DKI saat ini sudah berlangsung di jalur yang tepat.
Yang patut kita cermati adalah banjir yang melanda Jakarta dan daerah penyangganya tidak mungkin bisa diselesaikan sendirioleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten karena terkaiterat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antarprovinsi. Selain itujuga, terkait persoalan tata ruang terutama pemulihan kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane, dan pemulihan fungsi kawasan Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur) sebagaidaerah resapan air.
Karena sifatnya lintas sektoral dan lintas wilayah, hanya kuasa Presiden yang bisa menghalau banjir di Jabodetabek. Apapun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selamatidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu.
Karena proses pemulihan inisifat lintas provinsi dan kementerian, cuma Presiden yang punya kuasa untuk mengoordinasikannya.
Q : Ada warga yang mau gugat class action? Apakah lebih baik menggugat ke pengadilan ketimbang harus turun ke jalan?
A : Dalam kontruksi hukum kita gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan nama class action atau class representative adalah cara paling baik untuk mengajukan gugatan.
Selama persyaratan umum dipenuhi salah satunya dapat diterima oleh kelompok dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili dibolehkan oleh UU. Kalaupun ada yang mau turun ke jalan selama dilakukan sesuai ketentuan dan aturan ya juga tidak masalah.