RUU DKJ Jadi UU, Fahira Idris: Kawasan Aglomerasi Akan Jadi Tantangan Besar
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta

RUU DKJ Jadi UU, Fahira Idris: Kawasan Aglomerasi Akan Jadi Tantangan Besar

Setelah melewati rangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3). Undang-Undang ini akan menjadi payung hukum bagi Jakarta atau menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti salah satu muatan penting dalam UU DKJ yaitu terkait pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan di DKJ dengan daerah sekitarnya. Dalam UU ini, kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKJ, sebagian kawasan Provinsi Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur dan Kota Cianjur) dan Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) atau sering disebut dengan Jabodetabekjur.

“Untuk kawasan aglomerasi, hemat saya tantangannya akan cukup besar. Selain harus menghasilkan sebuah dokumen rencana tata ruang kawasan regional yang sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota di Jabodetabekjur, implementasi dokumen ini di lapangannya juga akan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa hanya sekadar koordinasi, monitoring dan evaluasi tetapi pendekatannya juga harus kolaborasi agar ego sektoral masing-masing daerah dan kementerian/lembaga bisa dihilangkan,” ujar Fahira Idris di Jakarta (29/3).

Menurut Fahira Idris, pengelolaan kawasan aglomerasi merupakan suatu tantangan kompleks bagi pemerintah di berbagai negara di dunia. Ini karena, selain mencakup wilayah perkotaan yang padat penduduk, kawasan aglomerasi juga dihadapkan pada kegiatan ekonomi yang intens dan beragam serta infrastruktur yang kompleks.

Senator Jakarta ini mencontohkan Kawasan Metropolitan São Paulo, Brasil yang merupakan salah satu kawasan aglomerasi terpadat di Amerika Latin. Upaya utama yang dilakukan Pemerintah Brasil di kawasan aglomerasi ini adalah meningkatkan infrastruktur transportasi, memperbaiki kualitas udara, serta mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menggencarkan penggunaan transportasi umum dan menggalakkan pembangunan jalur sepeda.

Kawasan aglomerasi lain yang juga dapat dijadikan rujukan adalah Shanghai, salah satu kawasan aglomerasi terbesar di China. Dengan mengusung tema besar pembangunan kota yang berkelanjutan atau ‘kota hijau”, kawasan aglomerasi Shanghai mengintegrasikan transportasi, perumahan, dan lingkungan termasuk memperluas ruang terbuka hijau dan memperbaiki kualitas udara.

“Secara umum, tantangan besar yang akan dihadapi dalam pengelolaan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur adalah mulai dari kemacetan lalu lintas, polusi udara, ketimpangan sosial-ekonomi, dan tekanan terhadap sumber daya alam. Untuk itu, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan diperlukan dalam pengelolaan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur agar hadir keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kualitas lingkungan, dan kesejahteraan sosial masyarakat,” pungkas Fahira Idris. #

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!