Pembuat dan Penjual Pornografi Anak Tertangkap, Fahira Idris: Mereka Predator, Tidak Boleh Ada di Lingkungan Masyarakat
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris masker

Pembuat dan Penjual Pornografi Anak Tertangkap, Fahira Idris: Mereka Predator, Tidak Boleh Ada di Lingkungan Masyarakat

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil mengungkap kasus dan meringkus tiga pelaku produksi video asusila anak, pembuatan video pornografi anak, dan penjualan konten pornografi terhadap anak di bawah umur. Para pelaku adalah predator bagi anak-anak sehingga tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku harus dijatuhi hukuman terberat mulai dari opsi hukuman mati dan atau minimal hukuman seumur hidup.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, walau sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman berat bahkan hukuman mati karena sudah dikategorikan kejahatan luar biasa, tetapi masih ada orang yang berani menjadi predator seksual terutama yang menyasar anak-anak. Selain mengefektifkan berbagai upaya pencegahan, fenomena masih terus berulangnya kekerasan seksual terhadap anak ini harus disikapi dengan penegakan hukum yang tegas. Salah satunya memberi vonis maksimal mulai dari hukuman mati atau penjara seumur hidup dan tambahan hukuman kebiri kimia.

“Memastikan hukuman yang berat untuk semua predator anak penting untuk mengirimkan pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang hukuman tidak pernah ringan bahkan bisa dihukum mati. Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak memungkinkan predator anak dihukum mati seperti yang terjadi di beberapa kasus sebelumnya. Predator-predator anak ini tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (29/3).

Atas terungkapnya kasus ini, Fahira Idris mengapresiasi Polri dan meminta kasus ini diusut lebih mendalam terutama untuk mengungkap jika ada pelaku lain yang membantu dan mengusut siapa saja pembeli konten pornografi anak yang  mereka produksi dan jual. Para pembeli ini juga harus ditangkap karena melanggar UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendalaman juga perlu dilakukan untuk mendata jumlah anak yang menjadi korban agar mereka bisa segera dipenuhi hak-haknya sebagai korban sesuai amanat  undang-undang.

“Saya mengapresiasi kinerja Polri mengungkap kasus ini. Untuk itu, kasus ini perlu didalami lebih lanjut. Para pembeli konten pornografi anak ini juga harus ditangkap dan diadili. Selain itu, langkah penting yang juga harus segera ditempuh adalah mendata anak-anak yang menjadi korban agar hak-haknya yaitu hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan segera dipenuhi,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak-anak. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah mencari anak-anak di bawah 18 tahun untuk menjadi korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.#

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!