Pemerintah dalam waktu dekat berencana merilis aturan baru yaitu menghapus syarat perjalanan dengan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik bagi penumpang jalur darat, laut, maupun udara. Nantinya, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.
Anggota DPD RI yang juga Ketua Pansus PCR Fahira Idris mengungkapkan aturan terbaru syarat perjalanan yang menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif di masa pandemi ini harus disikapi dengan bijak baik oleh Pemerintah maupun masyarakat. Walau hanya vaksinasi dosis kedua menjadi syarat utama pelaku perjalanan, tetapi Pemerintah harus menggencarkan percepatan vaksinasi booster yang cakupannya masih sangat rendah. Sementara bagi masyarakat untuk lebih bertanggungjawab dalam melakukan perjalanan dengan tetap taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Bagi saya, kebijakan baru ini (PCR-Antigen tak lagi jadi syarat perjalanan) sudah sesuai dengan situasi pandemi yang mulai terkendali dan cakupan vaksinasi kedua yang sudah lebih dari 70 persen. Namun, kebijakan baru ini jika nanti diterapkan harus disikapi dan dilaksanakan dengan bijak oleh kita semua. Agar imunitas masyarakat tetap terjaga, saya berharap Pemerintah menggencarkan percepatan pemberian vaksin booster. Sementara, masyarakat yang melakukan perjalanan agar semakin ketat terapkan prokes,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (8/3).
Menurut Fahira, berbagai pelonggaran aturan yang dilakukan Pemerintah seiring mulai terkendalinya pandemi dan semakin banyaknya masyarakat yang sudah divaksinasi akan berjalan baik jika semua pihak menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. Walaupun sudah banyak negara yang menghapus aturan protokol kesehatan yang paling dasar misalnya kewajiban memakai masker dan menjaga jarak, tetapi Indonesia tidak boleh asal meniru kebijakan tersebut. Ini karena situasi pandemi dan potensi terjadinya penularan di masing-masing negara berbeda-beda.
“Saya rasa kebijakan kita yang saat ini masih tetap mempertahankan aturan-aturan protokol kesehatan dasar misalnya memakai masker, menjaga jarak, mencegah kerumunan dan anjuran vaksinasi, sudah tepat. Nanti, jika memang pandemi ini sudah benar-benar terkendali sepenuhnya, mungkin baru kita bisa putuskan apakah aturan protokol kesehatan dasar ini bisa kita longgarkan. Itupun harus dengan sangat hati-hati,” tukas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual (7/3) mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.