Miqat adalah salah satu rukun untuk melaksanakan umrah dan haji. Ada sejumlah tempat untuk melaksanakan miqat, namun khusus mereka yang datang dari Madinah, diambil di Bir Ali. Saat miqat, jemaah harus memakai ihram, sholat sunnat 2 rakaat, niat berihram dan menaati larangan berihram.
Masjid Bir Ali terletak di perbatasan tanah haram, tepatnya 11 kilometer dari Masjid Nabawi, Madinah. Di lokasi tersebut adalah tempat miqat bagi jemaah haji Indonesia yang ingin memasuki Masjidil Haram, Makkah.
Dahulu di jaman Rasulullah Saw, Bir Ali adalah sebuah lembah yang disebut Lembah Aqiq. Lokasi masjid tempat mengambil miqat ini agak turun ke bawah, menuju lembah yang menghijau. Di belakangnya sebuah bukit berbatu cadas menjadi pemandangan lain yang juga menakjubkan mata. Bangunan Masjid Bir Ali seperti bangunan kotak, sang arsitek Abdul Wahid El Wakil terinspirasi oleh masyarakat disekitar lembah ini dalam rancangannya.
Menurut sejarah, Masjid Bir Ali dibangun di tempat mana Rasulullah SAW pernah bernaung di bawah sebuah pohon sejenis akasia saat menuju Kota Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah. Disebut Bir Ali (bir berarti kata jamak untuk sumur), karena pada jaman dahulu Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA menggali banyak sumur di tempat ini. Sekarang, bekas sumur-sumur buatan Sayyidina Ali bin Abi Thalib tidak tampak lagi.
Selain di Bir Ali, ada beberapa tempat Miqat lain seperti berikut:
- Juhfah, biasanya digunakan oleh jemaah dari Mesir, Afrika Utara, Suriah, Yordania dan Libanon.
- Wadi Aqeeq, ini berjarak 94 km dari Makkah. Biasanya digunakan untuk miqat oleh warga Irak.
- Qarn al-Manazil terletak 94 km dari Makkah.
- Yalamlam terletak 84 km dari Makkah. Biasanya digunakan oleh warga Yaman.
- Miqat di dalam kota Makkah (untuk para mukimin atau umrah sunah): Ji’irranaa, Adni al-Hal dan Tan’eem.
- Dan lain-lain.