Saya, baik sebagai pribadi, Senator Jakarta dan Ketua Komite III DPD RI mengapresiasi langkah besar dan kebijakan tegas, konsisten, dan tanpa kompromi yang diambil Gubenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan dan Bapak Sandiaga Uno yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT G.A.P, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan termasuk Alexis dan 4Play.
Ini artinya, jika sebelumnya pada akhir Oktober 2017, hanya unit usaha griya pijat dan hotel Alexis yang ditutup, tetapi kini semua jenis usaha yang dikelola PT G.A.P termasuk restaurant, bar, dan karaoke, atau jenis usaha yang beroperasi di gedung yang ada dibelakang ini mulai Rabu kemerin resmi ditutup total karena izinnya sudah tidak diperpanjang. Pemprov DKI Jakarta menemukan bukti kuat ada praktik prostitusi dan perdagangan orang. Terlepas hal ini mau dibantah pihak Alexis, tetapi buktinya saat ini mereka sudah menghentikan semua operasional usahanya.
Saya juga mau menyampaikan pesan dan salam hormat dari warga Jakarta khususnya para konstituen saya yang begitu banyak menitipkan pesan kepada saya saat diperjalanan ke sini yang menyatakan ucapan terimakasih dan dukungan kepada Pak Gub dan Pak Wagub atas ketegasan menutup total Alexis ini.
Bagi saya, pencabut izin usaha PT G.A.P, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan termasuk Alexis dan 4Play, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta agar jangan pernah coba-coba melanggar aturan dan hukum. Sebelumnya, selainnya Alexis, Anies juga menutup diskotik Diamond karena praktik Narkoba.
Saya mau tegaskan kepada para pengusaha THM bahwa di masa Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Karena jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semuanya. Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan. Jangan berani-berani jadikan tempat usaha Anda sebagai praktik prostitusi, perdagangan orang, perjudian, apalagi narkoba.
Bagi saya sebagai seorang Senator, cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM ‘nakal’ patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakan hukumnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.
Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, persoalan hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan dari volume suaranya, tetapi dari keteguhan hatinya tegakkan aturan.
Saya juga sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pak Anies dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota.
Terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Artinya Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu. Ketegasan Pergub ini, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.
Ketentuan baru ini, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja padahal pemiliknya orang yang sama.
Jadi, selain pengawasan oleh Pemprov lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain.
Jadi saya mau pastikan kepada seluruh warga Jakarta, bahwa penutupan total Alexis ini bukan sekedar pencitraan/ pemenuhan janji kampanye semata, tetapi adalah merupakan bentuk penegakkan hukum yang tajam kepada siapa saja. Praktik Prostitusi tidak peduli ‘kelas atas’ maupun ‘jalanan’ harus ditindak dan memang selama ini yang banyak ditindak yang kelas bawah saja, yang kelas atas tidak tersentuh. Tetapi Alhamdulilah saat ini semuanya ditindak tegas.
Tentunya penutupan Alexis ini baru permulaan dari tugas besar Pemprov DKI untuk menertibkan usaha hiburan malam lain dari praktik-praktik pelanggaran hukum. Dalam berbagai kesempatan termasuk disampaikan langsung kepada saya, baik Pak Anies maupun Pak Sandi menyatakan terus akan menertibkan dan menutup tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar hukum.
Anies Sandi tegas menyatakan bahwa penutupan terhadap THM bermasalah tidak akan mengurangi pendapatan pajak daerah, karena DKI punya banyak sumber-sumber pendapatan lain. Komitmen ini menurut saya penting untuk kita garisbawahi.
Kerusakan yang ditimbulkan THM yang melanggar hukum tidak sebading dengan pajak yang mereka berikan. Termasuk saat ini menidaklanuti secara serius pernyataan Pak Buwas Mantan Kepala BNN yang mengatakan ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi mengedarkan narkoba. Begitu ada pelanggaran atas Perda, Pemprov DKI akan langsung tutup.