Jakarta, 4 Desember 2019—Dalam lima tahun belakangan ini diskursus soal Pancasila yang sebenarnya sudah selesai sehari setelah republik ini merdeka kembali menjadi perbincangan hangat bahkan sudah menjurus menjadi polemik berkepanjangan. Namun sayangnya, diskursus Pancasila saat ini digiring kepada siapa di antara warga negara, komunitas, organisasi, atau parpol yang paling Pancasila. Bukan ke diskusi yang lebih substansif misalnya sudah sejauh mana semua kebijakan negara atau kebijakan publik di negeri ini didasarkan atas kelima sila Pancasila.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, salah satu parameter paling tepat menilai sejauh mana kadar Pancasila sudah dipahami, diresapi, dan diimplementasikan adalah dengan melihat berbagai kebijakan negara atau kebijakan publik dan program pembangunan bangsa.
“Jika selama ini kebijakan negara dan program pembangunan bangsa dilandaskan sepenuhnya pada kelima sila Pancasila dan hasilnya mampu melahirkan keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik, maka kadar Pancasila kita sudah baik. Namun, jika yang terjadi sebaliknya, maka kadar Pancasila kita harus ditingkatkan,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat (4/12).
Menurut Fahira pemahaman dan implementasi Pancasila sifatnya harus top down. Artinya di mulai dari kebijakan yang dikeluarkan cabang-cabang kekuasaan negara yakni eksekutif (Presiden dan kementerian/lembaga di bawahnya, kepala daerah), legislatif (DPR dan DPD), serta yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial). Jika rakyat melihat kebijakan publik yang dikeluarkan cabang-cabang kekuasaan ini benar-benar melahirkan keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik maka otomatis rakyat akan ikut mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, jika melihat yang terjadi saat ini, diskursus soal Pancasila, lanjut Fahira, masih jauh dari substansif. Bangsa ini masih sibuk merisaukan sejauh mana kadar jiwa Pancasila warga negaranya tanpa pernah mengevaluasi sejauh mana kebijakan negara atau kebijakan publik benar-benar dilandaskan kepada Pancasila sehingga rakyat bukan hanya merasakan keadilan tetapi juga menikmati kesejahteraan.
“Kalau bangsa ini masih risau soal kadar jiwa Pancasila warga negaranya, salah satu evaluasi yang perlu dilakukan adalah me-review sudah sejauh mana kebijakan publik dan pembangunan di negeri mampu melahirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Karena bagi saya Pancasila itu bukan hanya sebagai pemersatu, tetapi sila-silanya adalah perintah kepada mereka yang berkuasa untuk bekerja memastikan keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik hadir dan dirasakan seluruh rakyat,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini. #