Jakarta – Menanggapi pengajuan gugatan beberapa anggota DPD RI atas Pemanduan Ucapan Sumpah Ketua DPD Oesman Sapta Odang beserta dua wakilnya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Agung (MA), DPD RI menggelar diskusi media bertema Menakar Legalitas Pimpinan DPD RI Pada Masa Kekinian.
Pada diskusi tersebut hadir Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Kongres Advokat Indonesia Aldwin Rahadian, Advokat Kresna Wasedanto dan Fahira Idris Senator asal DKI Jakarta.
Fahira Idris meminta kepada seluruh pihak untuk tidak berlarut-larut dalam polemik kepemimpinan DPD RI. “Polemik tersebut hanya dibuat-buat agar DPD menjadi gaduh. Apakah ini pantas dijadikan polemik ataukah sebetulnya memang dibuat-buat polemiknya sehingga menjadi kelihatan lebih seru?” ujar Fahira, dalam penambahan diskusi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Diketahui bahwa salah satu akar permasalahan dari kisruh DPD adalah perihal masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Mantan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad tidak terima jika kepemimpinannya hanya 2,5 tahun. Fahira balik menuding bahwa pada dasarnya pada periode pertama, Farouk Muhammad sendiri yang menggagas masa kepemimpinan Pimpinan DPD RI hanya 2,5 tahun.
“Kalau soal 2,5 tahun itu memang sejak awal, sejak periode pertama saya menjadi anggota DPD sudah merasakan. Siapa komandonya? Ya, Pak Farouk. Ini jujur saja saya, Pak Farouk yang mengkomandokan masa pimpinan itu 2,5 tahun. Beliau yang memimpin pasukan itu,” kata Fahira kepada wartawan.
Fahira berharap Fasilitas yang masih ada di pimpinan lama seperti Rumah Dinas bisa segera diserahkan kepada Pimpinan yang baru, karena sekarang saatnya kita bekerja untuk masyarakat di wilayah asal kita terpilih, Ujar Senator DPD RI asal DKI Jakarta.