Komite III DPD RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI, guna membahas pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pada Senin, 18 September 2017, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komite III DPR RI Fahira Idris menegaskan bahwa kesehatan masyarakat sangat penting. Namun, hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yaitu perawat. Padahal, terbitnya UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah membawa mutu dan kepastian hukum bagi perawat. Tetapi, sejauh ini Indonesia masih kekurangan tenaga perawat. “UU-nya sudah jelas. Namun, masih saja kekurangan tenaga medis,” ujar Senator asal DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Senator DPD Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta mengatakan, UU Nomor 38 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perawat bukan kepanjangan tangan dari dokter, sehingga tidak semua tugas dokter dilakukan oleh perawat. Pihaknya juga menyoroti bahwa banyak sekali sekolah-sekolah keperawatan tumbuh subur, namun belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan bahwa berdasarkan data tenaga kesehatan pada September 2017, jumlah perawat di Indonesia mencapai 309.017. “Untuk D-III Keperawatan dan S1 paling banyak 235.461 jiwa,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk ratio perawat per 100 ribu penduduk tahun 2016 telah melebihi target. Untuk target berdasarkan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) berjumlah 166,8. Namun, realisasinya telah mencapai 170,2.
Dan untuk pengembangan pelayanan keperawatan, Menkes menjelaskan, telah dilakukan Program Indonesia Sehat. Perawat terlibat dalam pencapaian 12 indikator kesehatan melalui kunjungan rumah di wilayah kerja Puskesmas. “Adapun pelayanan spesialistik dalam keperawatan kardiovaskuler, kanker, bencana, anak, dan psikiatrik,” ujar Nila.
Setelah mendengar pemaparan dan melakukan dialog serta tanya jawab secara intensif, Komite III DPD RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan dalam memperjuangkan nasib perawat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Oleh karena itu, guna memaksimalkan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dan berdampak secara maksimal bagi daerah, Komite III mengharapkan Kementerian Kesehatan agar melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Mempercepat proses penyusunan seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dan amanat UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan selambatnya pada akhir tahun 2017 ini yang meliputi pembentukan konsil keperawatan Indonesia, pengaturan tentang pengelolaan tenaga kesehatan dalam kaitannya pendayagunaan dan praktik perawat Warga Negara Asing (WNA), dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perawat.
- Memprioritaskan tenaga honorer perawat yang merupakan putra daerah setempat dan telah memenuhi syarat seleksi agar didayagunakan dalam berbagai program antara lain: Nusantara Sehat dan Penugasan Khusus Individu.
- Berkoordinasi dengan Kementerian terkait dalam membahas kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan perawat melalui standarisasi upah sesuai aturan di setiap provinsi dan pemberian tunjangan profesi.
- Optimalisasi pembangunan kesehatan masyarakat secara nasional khususnya daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan melalui prioritas pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang pendanaannya dari pemerintah pusat disertai pemenuhan standarisasi pelayanan dan distribusi tenaga kesehatan khususnya perawat.
- Optimalisasi penerapan sistem layanan yang cepat, transparan, akuntabel, berkepastian serta tidak berbiaya bagi proses pengurusan registrasi tenaga perawat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2013 yang dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
- Melibatkan Komite III DPD RI dalam kunjungan kerja bersama di setiap Propinsi dengan Menteri Kesehatan. Sumber