Metrotvnews.com – DPD RI merupakan suatu lembaga perwakilan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan konstitusi yang tegas untuk dapat mengakomodir tugas dan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema “Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah,” Senin 9 Oktober 2017, di Kebon Jeruk, Jakarta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa sejarah menyatakan daerah memiliki peran penting dalam berdirinya NKRI. Oleh karena itu kepentingan daerah harus menjadi prioritas.
Menurutnya, melalui DPD RI kepentingan daerah tersebut diperjuangkan di pusat. Untuk dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara optimal, DPD RI harus didukung adanya konstitusi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah.
“Terkait isu untuk apa peran DPD, lebih dimungkinkan kedepannya sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan daerah, itu yang paling penting. Kalau memang otonomi daerah sasaran kita ya DPD RI dioptimalkan. Kembali lagi apa artinya sebuah lembaga ini hadir tanpa diberikan kewenangan yang memadai” ucap Senator dari Provinsi Maluku ini.
Soal legislasi, Nono mengakui jika kewenangan DPD dalam pembahasan RUU atau revisi UU belum maksimal. Sebab, selama ini pembahasan aturan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sementara, DPD hanya bisa memberikan saran atau masukan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun revisi UU.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang. Lebih dari itu, Ajiep menyampaikan bahwa banyak masukan DPD dalam pembahasan RUU tidak diakomodir dan diperhitungkan.
Untuk mengatasi hal itu, senator dari Provinsi Maluku John Pieris menambahkan bahwa diperlukan suatu regulasi stingkat UU yang dapat memperkuat DPD RI. Sebab, selama ini DPD RI kurang didukung oleh konstitusi yang mengatur kewenangan lembaga khusus yang menjadi perwakilan daerah di pusat itu secara tegas.
“Sejarah kelembagaan konstitusi tidak memberikan DPD RI fungsi legislasi. Kewenangan konstitusional sangat-sangat terbatas. Jalan keluarnya kalau kita berbicara kewenangan konstitusional ya amandemen,” tegasnya.
Terkait kinerja DPD RI, Ketua Komite II Parlindungan Purba, nama DPD RI di daerah sangat dikenal masyarakat dan stakeholder. Kinerja anggota DPD RI telah dirasakan oleh daerah.
Hanya saja karena fokus pada perjuangan di daerah, terkadang kinerja tersebut kurang terpublikasikan secara nasional, sehingga kinerja DPD RI di daerah menjadi kurang terlihat di level nasional. Lebih lanjut Parlindungan menambahkan, DPD RI telah melakukan pengawasan berbagai UU bahkan dari pengawasan itulah muncul inisiatif untuk membuat RUU.
“Contohnya, kami lakukan pengawasan atas UU Sampah. Dari hasil pengawasan itu, kami memandang perlu adanya UU baru yang bisa menghasilkan energi baru yaitu RUU Energi Terbarukan,” tambahnya.
Ketua Komite III Fahira Idris menambahkan bahwa dalam membangun daerah tidak hanya pembangunan infrastruktur tetapi juga pembangunan manusia. Komite III yang dipimpinnya turut serta dalam pembangunan daerah melalui pembangunan SDM yang mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Pengkajian MPR, I Wayan Sudirta, berpendapat bahwa daerah dan DPD RI harus diperhatikan. Keduanya berperan penting dalam persatuan NKRI.
“Otonomi dan DPD diadakan untuk menghindari perpecahan. Jika dua komponen ini dibuat mestinya diberdayakan. Jika tidak, daerah akan teriak. Kita ingat bagaimana Aceh dan Papua teriak. Tapi sejak adanya dua hal ini setidaknya teredam,” ucapnya.