Rombongan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pertemuan dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan ( PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia dan jajarannya, di Timika, Papua, Kamis, 24 Agustus 2017.
Pertemuan tersebut guna memediasi antara SPSI dan PT Freeport Indonesia, terkait aksi mogok yang dilakukan karyawan PTFI dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT FI terhadap ribuan karyawannya.
“Ada persoalan-persoalan yang menumpuk, jika ada percikan sedikit, maka akan panjang. Kita harus selesai tuntas, agar tidak menciptakan lagi bom waktu,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, membuka pertemuan di Kantor Bupati Timika.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon, SKPD Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Roni Maryen, serta Staf Ahli Bupati Mimika Willem Naa. Serta terdapat juga 13 senator dari Provinsi Papua, Papua Barat, perwakilan dari komite II, III dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, yang turut serta mendampingi Nono Sampono.
Pihak SPSI diberikan kesempatan penuh oleh DPD untuk mencurahkan hati, menyampaikan apa yang menjadi permasalahan antara pihak SPSI dengan PT Freeport Indonesia. Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI, Abraham Tandi Datu menyampaikan kronologis hingga sebab kembali terciptanya gesekan yang dikarenakan tidak disetujuinya perjanjian yang diajukan SPSI kepada PT Freeport Indonesia.
“Salah satu poin yang menjadi tuntutan kami yaitu mendesak pemerintah dan perusahaan segera mengembalikan karyawan untuk kembali bekerja tanpa ada sanksi apapun. Mendesak perusahaan untuk segera menghentikan perlakuan diskriminasi, kriminalisasi dan propaganda yang negatif terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah, serta mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan aturan terhadap ‘out sourching’, dan pemagangan yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan kesembilan, mendesak pemerintah untuk segera membuka ruang untuk perundingan manajemen-karyawan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan,” kata Abraham.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris bertanya terkait program pemberhentian sementara yang dilakukan oleh PTFI apakah sudah sesuai undang-undang, serta hak pekerja masih diberikan. “Dengan adanya pemberhentian sementara karyawan ini, kami ingin memastikan bahwa BPJS masih diberikan,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Perumahan Rakyat, Roni Maryen mengatakan bahwa polemik ini sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah sudah melakukan tugas sebagai fasilitator. “Polemik ini hanya bisa diselesaikan di Peradilan Hubungan Industrial. Pemerintah daerah tidak berwenang untuk mengambil keputusan”, ujar Roni.
Di akhir kesempatan, Nono Sampono mengambil keputusan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke pusat, dan segera memanggil kementrian terkait, BIN, Panglima TNI, serta Kapolri dan selanjutnya mengadakan konsultasi khusus dengan Presiden guna mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak, SPSI dan PT Freeport Indonesia.
“Kita akan bawa data-data yang kami dapat di sini, secepatnya kami akan mengajak berbagai pihak untuk menuntaskan masalah ini, karena ini adalah kebijakan di pemerintah pusat, bukan lokal daerah”, kata Nono. Sumber
Hmmmmm cukup membingungkan juga sih, sementara apa yang dilakukan Freeport itu adalah sesuai dengan UU ketenagakerjaan, disaat seperti maki lama bola api akan semakin besar semoga bisa sesegera mungkin ada kelanjutan dan penyelesaiananya
Wena ko kas jelas apa yang dilakukan FI sesuai UU Naker ?
Lagipula Au Tahu masalah apa yg menyebabkan sehingga Kary Melakukan Tindakan Mogok Kerja kah ?
Maksud nya bung Wena itu FURLOUGH mungkin ya….
Dihalaman berapa ya dalam UU ketenagakerjaan yang ada tulisan FURLOUGH nya.
Atau Freeport nya yang sudah Revisi UU Ketenagakerjaan RI yang sekarang masih berlaku