Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta adalah langkah yang harus ditempuh sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati, teliti dan...Read More