Walau sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2016, DPR dan Pemerintah kembali memunculkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal 263 ayat (1) draft RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)...Read More