Jakarta, 25 November 2020—Rancangan Undang-Undangan Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) menjadi satu dari 38 RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas karena sejak 2013 selalu menjadi RUU Prioritas dan sempat dilakukan pembahasan bersama Pemerintah, tetapi masuknya RUU Minol dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2021 menjadi harapan baru. Walau sudah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali tidak mempunyai aturan khusus soal minol. Padahal hampir semua negara bahkan yang paling liberal sekalipun mempunyai aturan khusus soal minol.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, minol sudah menjadi persoalan global yang serius untuk mendapat perhatian. Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas, minol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana. Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara rutin mengeluarkan laporannya terkait berbagai dampak minol. Dalam tiap rekomendasinya, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas lagi untuk mengendalikan minol.
“Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar dan berpotensi menganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara). Sehingga banyak negara bahkan yang paling liberal, sekuler, dan mempunyai tradisi minum alkohol sekalipun sadar bahwa mereka butuh UU khusus soal minol. Semoga 2021 Indonesia sudah mempunya aturan tegas soal minol setingkat undang-undang,” tukas Fahira Idris di Jakarta (25/11).
Walau judulnya Larangan, jelas Fahira, tetapi sesungguhnya RUU ini sudah sangat akomodatif karena semua yang dikhawatirkan sudah sangat jelas dan tegas diperhatikan dalam RUU ini. Memang di pasal 7 RUU ini dikatakan “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Namun di pasal 8 juga disebutkan bahwa, semua larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.
“Artinya, RUU ini menginginkan agar badan usaha yang selama ini memproduksi dan mendistribusikan minol dituntut lebih bertanggung jawab untuk memastikan minol yang mereka produksi dan distribusikan tidak dibeli anak dan remaja atau hanya dibeli orang orang-orang yang berhak saja serta hanya dijual serta dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan yang nanti ditetapkan Pemerintah,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini. #