Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Kerja dengan Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) terkait inventarisasi materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dalam rapat yang dihadiri langsung Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia ini, dibahas urgensi revisi UU Kelautan terutama dalam kaitannya untuk mengoptimalkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang dirancang sebagai Indonesia Coast Guard.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain menata kembali tata kelola keamanan laut di Indonesia, revisi UU Kelautan juga bertujuan untuk penguatan Bakamla yang akan diproyeksikan sebagai Indonesia Coast Guard. Revisi UU Kelautan ini juga diarahkan memaksimalkan mungkin untuk mengakhiri praktik Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing baik oleh kapal asing maupun praktik IUU Fishing yang terjadi di dalam negeri.
“Tentunya tujuan utama revisi RUU ini adalah untuk menata kembali tata kelola keamanan laut kita yang harus kita akui masih tumpang tindih. Salah satu cara agar tata kelola laut kita optimal melindungi keamanan dan kekayaan laut adalah dengan menguatkan Bakamla. Salah satu capaian yang ingin kita raih jika tata kelola keamanan laut sudah baik dan efektif adalah pelanggaran terbesar di laut kita yaitu praktik IUU Fishing yang mengakibatkan kerugian besar bagi bangsa ini, bisa kita akhiri,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (24/5).
Menurut Fahira, sudah saatnya kedudukan Bakamla dikokohkan sebagai Indonesia Coast Guard dan juga sebagai alat negara. Sudah waktunya, Bakamla bukan sekedar melakukan patroli tetapi melakukan operasi agar bisa melakukan penegakkan hukum. Revisi Undang-Undang Kelautan juga harus memastikan, Bakamla juga memiliki fungsi yang optimal dalam operasi keamanan laut hingga penguatan fungsi kerjasama keamanan laut baik di dalam maupun luar negeri. Agar kedudukan, tugas pokok dan fungsi Bakamla efektif maka kewenangannya juga harus dikuatkan terutama terkait aspek penyelidikan, penyidikan dan sebagai koordinator Operasi Keamanan Laut.
Dengan semua penguatan ini, lanjut Fahira Idris, salah satu konsekuensinya adalah Bakamla menjadi alat negara yang terdepan dalam mengakhiri IUU Fishing, baik oleh kapal asing maupun praktik IUU Fishing yang terjadi di dalam negeri.
“Ini penting, karena kita tahu bersama, kasus IUU Fishing menempati peringkat tertinggi dalam pelanggaran keamanan laut di Indonesia. Bahkan, dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, IUU Fishing ini ternyata bukan hanya kejahatan pencurian ikan, tetapi ada kejahatan kejahatan lainnya yang terkait seperti perbudakan, perdagangan satwa langka, penyelundupan barang dan obat-obatan terlarang. Semua praktik kejahatan ini sangat merugikan ekonomi nasional kita,” pungkas Fahira Idris. #