Pengancam Warga Muhammadiyah Dipolisikan, Fahira Idris: Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
fahira idris

Pengancam Warga Muhammadiyah Dipolisikan, Fahira Idris: Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang membawa kasus dugaan pengancaman kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oknum ASN BRIN ke ranah hukum. Dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial ini sudah memenuhi unsur  tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau KUHP, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

“Cara paling bermartabat menyelesaikan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini adalah melalui koridor hukum. Saya mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang begitu bijak merespon ancaman ini. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi besar dan skalanya sudah internasional yang kiprahnya bagi kemaslahatan negeri ini begitu luar biasa. Sangat tidak beradab jika ada oknum yang dengan sengaja menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan hanya karena berbeda pandangan dengan Muhammadiyah,” ujar Fahira Idris di Jakarta (27/4).

Fahira Idris meminta aparat penegak hukum secepat mungkin menindaklanjuti laporan ini secara proporsional agar suasana kebatinan terutama umat Islam terkhusus warga Muhammadiyah terjaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang dengan sadar dan secara terbuka menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi BRIN untuk menegakkan kode etik dan aturan internal institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal terhadap oknum ASN BRIN yang diduga menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini. Sanksi tegas ini penting karena dugaan pengancaman ini jauh dari nilai-nilai BRIN yang harus selalu mengedepankan nilai yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Kasus ini harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum hingga nanti sampai pengadilan. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi siapa saja dan tidak terulang lagi di masa mendatang. Hukum harus tegas terhadap orang-orang yang begitu mudahnya mengeluarkan ancaman apalagi pembunuhan kepada orang lain atau kelompok lain hanya karena mempunyai pandangan berbeda,” tukas Senator Jakarta ini. #

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!