Suatu bangsa bermula dari sebuah keluarga. Yang menyatukan berjuta-juta keluarga, saling bergandeng tangan dalam satu tujuan yang sama. Mengukir sejarah, berharap jejak yang terhormat dan mulia. Oleh karenanya, membangun ketahanannya harus dimulai dari keluarga. Namun, masih banyak keluarga yang mengalami permasalahan sosial, seperti halnya: maraknya perceraian, KDRT, anak telantar, kasus kenakalan remaja, tawuran, kejahatan, pergaulan dan seks bebas, hingga pornografi, pornoaksi, narkoba, termasuk persebaran paham radikalisme dan terorisme.
Hampir 70% pecandu narkoba adalah pelajar dan mahasiswa (usia 14-20an). Itu adalah 2,2% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sebagian besar berasal dari keluarga broken home, di mana orang tuanya bercerai atau bermasalah dalam keluarga. Perceraian itu sendiri terkadang berdampak negatif bagi anak, sehingga menimbulkan perilaku menyimpang dari anak tersebut. Hingga November 2016 saja sudah terdata 8.000 kasus perceraian dan mirisnya kasus perceraian ini didominasi oleh cerai gugat oleh perempuan (70%). Bahkan kasus perceraian di Indonesia tahun 2013 adalah yang tertinggi di Asia Pasifik. Interaksi antaranggota keluarga tidak harmonis, orang tua tidak lagi menjalankan perannya dalam mendidik dan mengasuh anak. Pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan pengasuhan diserahkan kepada baby sitter atau pembantu rumah tangga.
Dengan berbagai masalah yang ada dalam keluarga yang berdampak sangat buruk, maka Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dirasa sangat penting. Kita ingin mewujudkan keluarga ideal dan keluarga mandiri. Generasi muda kita siapkan untuk bonus demografi agar menjadi manusia yang produktif. Sehingga terbentuklah keluarga yang kualitasnya terjaga. Diharapkan dalam RUU Ketahanan Keluarga mencakup pula sedikit atau banyak tentang kebijakan pendidikan seks dalam keluaga (Sex Education), guna menjaga ketahanan keluarga dari perilaku seksual menyimpang. Mempertegas mengenai pengaturan pernikahan pada usia muda, aborsi, dan kehamilan yang tidak direncanakan (KTD). Untuk mencegah perceraian, diharapkan dalam RUU ini mengatur kebijakan mengenai kewajiban pendidikan pra nikah, karena kenyataannya masalah yang dihadapi masyarakat ini adalah masalah yang saling terpaut dalam sebuah system kehidupan yang cacat dan merusak.
Namun, yang terpenting adalah kandungan dalam RUU Ketahanan Keluarga diharuskan memperhatikan ancaman dan faktor penguat ketahanan keluarga pada tiap lapisan masyarakat yang berbeda. Untuk itu salah satu pola pembinaan yang harus
diupayakan Pemerintah adalah dengan terus berupaya melakukan bimbingan untuk mengokohkan ketahanan keluarga terhadap para keluarga pelaku anak-anak yang bermasalah serta kepada keluarga yang berpotensi mengikuti jejak ke arah itu. Dalam hal ini, setiap elemen masyarakat bisa dilibatkan. Karena ketahanan keluarga dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat.
Pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Berikut adalah beberapa alasan pembentukan RUU Sisnasiptek diperlukan: (1) Arah dan kesinambungan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan Iptek menjadi sangat rentan terhadap perubahan politik karena hanya berpayung Keppres dan secara perundang-undangan terlalu mudah Keppres dibentuk maupun dihapuskan; (2) Alokasi dana penelitian baik pemerintah maupun swasta sangat minim. Penelitian baik umumnya dilakukan hanya oleh perusahaan perusahaan besar dengan didukung alokasi dana memadai selebihnya tidak; (3) Sumber daya manusia (SDM) baik kuantitas maupun kualitas terkait IPTEK masih rendah. RUU Sisnasiptek telah digagas pemerintah sejak tahun 2001. Namun, RUU ini tidak pernah menjadi Undang-Undang.
Sedangkan Indeks Daya Saing (IDS) Indonesia cenderung menurun. Pada tahun 2016 berada di posisi 41 dari 138 negara, turun dari tahun 2015 yang menempati posisi 37. Selain itu, masih terdapat 56 persen industri Indonesia tidak memiliki lembaga penelitian dan pengembangan. Devisa Indonesia-pun mengalir ke luar negeri untuk membayar royalti milik asing. RUU ini merupakan upaya Pemerintah untuk membentuk sistem hubungan yang baik antara lembaga riset, perguruan tinggi, serta industri sebagai elemen-elemen utama iptek.
Diharapkan DPD RI mampu membantu mendorong terwujudnya RUU ini, karena nantinya Indonesia akan memiliki Undang-Undang yang akan mensinergikan kelembagaan yang bergerak dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta jaringan sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan RUU ini, setidaknya Indonesia akan memiliki sistem nasional tentang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, perkembangan iptek akan lebih terarah dan cita-cita kemakmuran rakyat melalui iptek dapat terwujud.
DOWNLOAD LAPORAN LENGKAP DPD RI DAPIL DKI JAKARTA MASA RESES 22 JULI – 14 AGUSTUS 2017