Empat Tantangan Jakarta Setelah Jadi DKJ Menurut Fahira Idris
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta

Empat Tantangan Jakarta Setelah Jadi DKJ Menurut Fahira Idris

Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 telah membuka babak baru bagi provinsi yang sudah hampir delapan dekade menjadi ibu kota negara ini. Dengan mandat untuk bertransformasi menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, berbagai peluang dan tantangan pun menyertainya. Namun, mewujudkan visi besar ini memerlukan langkah strategis dan kolaborasi yang erat.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, transformasi Jakarta menjadi DKJ adalah peluang besar untuk menciptakan kota yang tidak hanya menjadi pusat ekonomi, tetapi juga kota yang inklusif, berkelanjutan, dan beridentitas kuat. Namun, setelah menyandang status sebagai daerah khusus, Jakarta akan langsung dihadapkan kepada berbagai tantangan yang tidak mudah.

“Setidaknya terdapat empat tantangan yang akan dihadapi Jakarta setelah menyandang status sebagai daerah khusus. Pertama kompleksitas kawasan aglomerasi Jabodetabekjur. Kedua, menjaga identitas budaya di tengah visi menjadi kota global dunia. Ketiga, ketimpangan sosial-ekonomi dan tekanan sumber daya dan keempat, adaptasi birokrasi dan penyesuaian regulasi. Semua tantangan ini harus dijawab dengan strategi kolaboratif, political will yang kuat, dan pendekatan berkelanjutan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/12).

Menurut Senator Jakarta ini,  pembentukan rencana tata ruang kawasan regional untuk menyelaraskan pembangunan di wilayah aglomerasi Jabodetabekjur yang mencakup Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat, dan Banten akan menghadapi tantangan koordinasi lintas daerah dengan tingkat kepadatan penduduk, aktivitas ekonomi, dan kompleksitas infrastruktur yang tinggi. Para pengambil kebijakan, lanjut Fahira Idris bisa menjadikan São Paulo, Brasil, yang menghadapi tantangan serupa sebagai praktik baik. São Paulo meretas tantangan ini dengan peningkatan transportasi publik, pengurangan kemacetan, dan pengelolaan lingkungan sebagai fokus utama.

“Jabodetabekjur dapat mencontoh langkah-langkah São Paulo dengan mempercepat integrasi transportasi publik seperti MRT, LRT, dan jaringan bus yang lebih luas serta memperbaiki konektivitas antarwilayah,” tukas Fahira Idris. 

Menjaga identitas budaya di tengah visi menjadi kota global dunia juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagai kota global, Jakarta menghadapi tantangan untuk mempertahankan identitas budayanya, terutama kebudayaan Betawi. UU DKJ memberikan kewenangan khusus untuk memajukan budaya lokal, termasuk pembentukan Dana Abadi Kebudayaan. Namun, langkah ini tidak cukup tanpa political will yang kuat dan pelibatan aktif masyarakat serta badan usaha. Kedepan, tradisi lokal tidak boleh terpinggirkan dalam geliat pembangunan kota, tetapi justru harus menjadi kekuatan identitas Jakarta.

Ketimpangan sosial-ekonomi di Jabodetabekjur akan tetap menjadi isu mendesak. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional menyumbang 18% PDB Indonesia, tetapi distribusi manfaat ekonomi tidak merata. Tekanan terhadap sumber daya alam seperti air, energi, dan ruang hijau juga memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, pendekatan holistik dalam pembangunan kota yang berkelanjutan adalah solusi yang harus diambil. Pengembangan ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan inovasi dalam penggunaan energi terbarukan perlu diprioritaskan.

Perubahan nomenklatur dalam jabatan pemerintahan, termasuk gubernur, wakil gubernur, DPRD, DPR, dan DPD yang merupakan bagian dari kepastian hukum sebagaimana diatur oleh UU DKJ juga jadi tantangan.

“Tantangan terletak pada adaptasi birokrasi dan penyesuaian regulasi yang cepat. Pemerintah DKJ harus memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan publik,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ setelah Pilkada 2024 serentak. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2024 sebelumnya dinilai belum mengatur secara jelas perubahan tersebut.#

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!