Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta membuka Workshop Sertifikasi Halal yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta di Jakarta (29/5).
Dengan semakin berkembangnya berbagai produk baik yang berasal dari usaha kecil, menengah, maupun besar dan adanya kewajiban Sertifikat Halal pada Oktober 2024, dibentuklah sebuah wadah yang melibatkan masyarakat untuk mengedukasikan para pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal yang diberi nama Konsultan Halal LPPOM MUI DKI Jakarta.
Fahira Idris mengungkapkan, peran Konsultan Halal LPPOM MUI DKI Jakarta sangat strategis dalam mendampingi para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, hingga besar, untuk memahami dan menjalani proses sertifikasi halal dengan baik. Tugas ini bukan hanya sebuah profesi, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Profesi ini membawa misi mulia, yaitu memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh umat muslim adalah halal dan thayyib. Untuk itu, setidaknya terdapat enam poin penting yang perlu diperhatikan seluruh peserta workshop yaitu pertama, pahami kebutuhan dan tantangan pelaku usaha. Kedua, komunikasi yang efektif. Ketiga, tunjukkan nilai tambah. Keempat, bimbingan dan dukungan yang berkelanjutan. Kelima bangun kepercayaan dan reputasi dan keenam, terus tingkatkan pengetahuan dan keterampilan,”ujar Senator Jakarta ini saat membuka Workshop.
Menurut Fahira Idris, kemampuan memahami sangat penting karena pelaku usaha memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda-beda. Untuk itu, perlu mengidentifikasi tantangan yang mereka hadapi. Dengan pemahaman yang mendalam, Konsultan Halal bisa memberikan solusi yang tepat dan relevan.
Sedangkan komunikasi yang efektif dipraktikkan dengan menjelaskan manfaat sertifikat halal secara jelas dan konkret. Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari jargon teknis yang membingungkan. Berikan contoh nyata tentang bagaimana sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan produk.
Selain bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Konsultan Halal juga harus menunjukkan nilai tambah dari memiliki sertifikat halal. Misalnya, bagaimana sertifikat halal bisa membuka peluang pasar baru, baik domestik maupun internasional.
Bimbingan dan dukungan yang berkelanjutan adalah Konsultan Halal berperan sebagai mitra yang mendampingi pelaku usaha sepanjang proses dengan memberi panduan langkah demi langkah dan dukungan berkelanjutan kepada pelaku usaha.
“Menjadi Konsultan Halal juga artinya harus membangun reputasi sebagai konsultan yang profesional, jujur, dan berkompeten. Hal yang juga sangat penting adalah terus tingkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan terus mempelajari perkembangan terbaru dalam regulasi halal, teknik pemasaran dan pengetahuan terkait lainnya,” pungkas Fahira Idris. #