Perjuangan mendapatkan upah layak sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp4,6 juta terus berlanjut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 1517 Tahun 2021 terkait kenaikan UMP DKI tahun 2022.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini adalah keputusan yang patut diapresiasi dan didukung penuh. Upaya hukum untuk mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,6 juta adalah bentuk nyata komitmen Gubernur Anies untuk menjaga kelayakan upah dan kesejahteraan pekerja yang ada di Jakarta.
“Jika masih ada yang bingung soal prestasi Pak Anies, upaya banding ini (memperjuangkan upah layak pekerja/buruh) adalah salah satu dari sekian banyak prestasi beliau. Menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan menaikkan UMP di Jakarta di atas nilai rata-rata nasional sebesar 1,09 persen untuk memastikan kehidupan pekerja di Jakarta lebih baik di tengah ancaman kenaikan inflasi adalah bentuk tanggung jawab dan keberpihakan seorang kepala daerah atas warganya. Terlepas nanti hasil bandingnya seperti apa, bagi saya dan tentunya bagi buruh adalah sebuah prestasi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (29/7).
Menurut Fahira, kebijakan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di Jakarta terutama saat situasi pandemi mulai terkendali tetap terjaga setiap tahunnya. Salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi di Jakarta adalah daya beli masyarakat. Agar daya beli masyarakat terjaga maka harus ada peningkatan upah riil dan kenaikan upah di atas inflasi sehingga akan mendorong daya beli masyarakat. Muaranya adalah ekonomi berputar di DKI Jakarta karena dorongan daya beli masyarakat akan mempercepat proses produksi barang dan jasa yang baru.
“Saya berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4,6 juta bisa berkekuatan hukum atau tidak dibatalkan. Penghitungan kenaikan UMP di DKI Jakarta telah melalui kajian terutama dengan mempertimbangkan angka inflasi, kelayakan dan bertujuan menyejahterakan hidup pekerja di Jakarta. Selain itu, kenaikan UMP ini adalah langkah yang harus diambil untuk menjaga dan mendorong daya beli masyarakat yang salah satunya ditopang oleh para pekerja atau buruh,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sekadar informasi, UMP DKI Jakarta batal naik menjadi Rp4,6 juta karena Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sengketa di PTUN Jakarta. Gugatan terkait UMP DKI 2022 diajukan oleh Apindo DKI Jakarta.