AY Harus Dapat Keadilan, Agar Kejadian Serupa Tak Terulang
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris Wakil Ketua Komite I DPD RI AY Harus Dapat Keadilan, Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

AY Harus Dapat Keadilan, Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

Peristiwa memilukan yang menimpa AY (14) seorang siswi di salah satu SMP Kota Pontianak yang dianiaya beberapa siswi SMA harus mendapat perhatian serius semua pihak. Keadilan harus ditegakkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan untuk mencegah anak-anak kita menjadi pelaku tindak kekerasan sehingga harus berurusan dengan hukum.

Aktivis perempuan dan anak Fahira Idris mengungkapkan, proses hukum yang adil menjadi jalan terbaik agar kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku ditangani secara proporsional. Selain itu, peristiwa ini juga harus menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama pemangku kepentingan terkait anak bahwa kita masih belum mempunyai sistem perlindungan anak yang komprehensif terutama sistem yang mampu mencegah anak menjadi pelaku kekerasan.

“Anak kita AY, harus mendapat keadilan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Haknya di mata hukum harus dipenuhi. Haknya mendapat perlindungan mulai dari kesehatan, pemulihan psikis, dan rasa aman juga harus terpenuhi. Sementara bagi pelaku, hukum harus ditegakkan, tetapi harus tetap memperhatikan kepentingan pelaku yang juga masih anak-anak seperti yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Anggota DPD RI ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/4).

Menurut Fahira, perkara hukum yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku harus hati-hati karena banyak dimensi yang harus dipenuhi agar hak-hak mereka sebagai anak tidak tercerabut terutama pendidikan. Proses hukum dan sanksi yang diterima pelaku sedapat mungkin sifatnya harus menyadarkan.

Dalam UU SPPA, lanjut Fahira, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu sanksi tindakan (bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun) dan sanksi pidana (bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas). Sanksi tindakan sifatnya lebih ringan mulai dari dikembalikan ke orang tua hingga kewajiban mengikuti berbagai pelatihan dan proses penyadaran. Sementara sanksi pidana mulai dari pidana peringatan, pelayanan masyarakat hingga yang terberat pidana penjara.

“Kita serahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Saya berharap UU SPPA dijadikan landasan hukum untuk memproses kasus ini. Semoga AY mendapat keadilan, dan pelaku menyadari kesalahannya serta menjadi pelajaran bagi orang tua dan anak-anak kita bahwa tindak kekerasan apalagi fisik adalah tindakan pidana,” jelas Fahira.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa harus ada sistem perlindungan anak yang diinisiasi oleh Pemerintah untuk mencegah anak agar tidak menjadi pelaku kekerasan. Sebuah sistem yang mampu menanamkan rasa empati dan kesadaran kepada anak bahwa kekerasan bukan hanya tindak pidana tetapi bertentangan dengan semua nilai mulai dari agama hingga norma keseharian.

“Kita butuh sebuah sistem perlindungan anak agar mereka tidak menjadi pelaku kekerasan. Sistem ini harus terintegrasi dan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan terutama orang tua, sekolah (dunia pendidikan), dan lingkungan. Dalam kasus seperti ini orang tua pelaku juga harus dimintai pertanggungjawabannya,” pungkas Senator Jakarta ini. #

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!