Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) memberi kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan. Dalam upaya pemajuan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, UU ini mengamanatkan Pemprov DKJ membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBD. Namun agar lebih optimal, Pemprov DKJ juga dimungkinkan mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah...Read More