Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ pada 25 April 2024. Berdasarkan UU ini Jakarta menjadi provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai konsekuensi statusnya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Melalui UU ini juga Provinsi DJK diberi kewenangan khusus di...Read More