Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat waktu dan memendekan durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) menjadi 10-16 Oktober 2023 (sebelumnya 19 Oktober-25 November 2023) adalah langkah tepat. Selain sebagai konsekuensi karena adanya perbedaan waktu dimulainya kampanye pemilu presiden dan pemilu legislatif di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu...Read More