Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Pengajuan permohonan banding ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh KPU untuk membuktikan bahwa putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024...Read More