Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan tarif integrasi antarmoda transportasi dengan tarif maksimal keliling Jakarta dengan berbagai moda transportasi seperti Light Rapid Transit (LRT), Transjakarta, hingga Mass Rapid Transit (MRT) hanya dengan tarif maksimal Rp10.000 sekali jalan. Kebijakan ini adalah terobosan penting untuk semakin mengokohkan predikat Jakarta sebagai salah satu kota di dunia dengan...Read More