Belum diaturnya produksi, distribusi, pengedaran, penjualan termasuk promosi, dan konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dalam sebuah regulasi berbentuk undang-undang (UU) menjadikan segala pelanggaran terkait miras sama sekali tidak menjerakan karena sebagian besar hanya bersifat administratif. Situasi seperti ini harus segera diakhiri agar terdapat ketertiban dan kepastian hukum terhadap berbagai pelanggaran terkait miras. Anggota...Read More