Konsitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali memang bukan sebuah kitab suci yang tidak dapat diubah. Namun, terdapat pasal-pasal tertentu yang dalam sejarah penyusunan dan penetapannya merupakan kesepakatan bersama bangsa sebagai komitmen Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara demokrasi pasca Reformasi 1998. Salah satunya adalah...Read More