Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854 diyakini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi hukum dan terutama situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik. Menyesuaikan...Read More