Jakarta, 9 Juni 2020—Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuan yang akan direvisi adalah ketentuan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen pada operasional angkutan umum yang selanjutnya...Read More