Jakarta, 24 Maret 2020—keputusan Pemerintah yang membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah keputusan yang tepat. Saat ini semua kebijakan dan keputusan negara harus berlandasakan kepada keselamatan...Read More