Jakarta, 22 Januari 2020—Predator anak yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung sudah layak dijerat dengan pidana penjara maksimal (15 tahun) dan hukuman tambahan kebiri kimia atas kebiadabannya yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 11 anak laki-laki. Apa yang dilakukannya tersangka bernama Hasan (41) sudah masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh...Read More