Vonis hukuman maksimal yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat terhadap dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang divonis masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berkecimpung di usaha travel umroh untuk benar-benar menjaga...Read More