Senator DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menyoroti perihal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut Fahira, lahirnya Perppu tersebut justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan baru. Selain itu, keadaan yang mendesak dan genting untuk menyelesaikan masalah hukum terkait ormas...Read More
UU 17/2013 tentang Ormas masih memadai untuk digunakan pemerintah membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya, melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Begitu kata anggota DPD RI Fahira Idris menanggapi penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas yang baru diterbitkan pemerintah. “Pada Bab Larangan atau pasal 59 ayat 4 UU...Read More